Lalu memperhatikan setiap aktivitas sehari-hari agar senantiasa tertanam nilai keagamaan pada diri ummat muslim
ditegaskan juga oleh MUI bahwa hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan vulgar, mempertontonkan aurat serta mengundang syahwat lawan jenis.
Baca Juga: Keren! Trio Wasit Cewek Pimpin Laga Hidup Mati Kosta Rika vs Jerman di Piala Dunia
Selain itu joget model pargoy dipandang tidak mencerminkan akhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral serta adat istiadat.
Juga menghimbau kepada pemerintah agar mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut membantu melarang kegiatan joget pargoy.
Himbauan terakhir MUI adalah mengajak tokoh agama agar senantiasa membimbing masyarakat untuk melakukan kegiatan positif yang mampu menunjang sisi kemanusiaan.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.