Kasus Gagal Ginjal Akut, Bukan Saja Terkait Pidana, Tapi Juga Perdata

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 11:34 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin beri keterangan. (Gorajuara/ dok: PMJ News)
Jaksa Agung ST Burhanuddin beri keterangan. (Gorajuara/ dok: PMJ News)

GORAJUARA - Kasus gagal ginjal akut pada anak, diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.

Namun ternyata, kasus ini tidak saja terkait dengan tindak pidana, tapi juga perdata.

"Proses penanganan perkara itu tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata,”.

Baca Juga: Ancaman Bahaya Lain dari Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) Selain Gagal Ginjal Akut

“Perusahaan yang terkait dengan perkara itu bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban," jelas Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Kepala BPOM, Penny K Lukito.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengunjungi Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Burhanuddin berjanji akan berusaha mempercepat penyelesaian kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sedang Dalami Pemasok Bahan Baku Obat ke PT Afi, Terkait Kasus Gagal Ginjal

"Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan," ujar Burhanuddin pada Rabu 16 November 2022.

Burhanuddin menambahkan, pihaknya menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM.

Menurut Burhanuddin, hal itu merupakan kewajiban JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.

Baca Juga: Kini Dua Pejabat BPOM Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebelumnya, tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak telah diterima Kejagung, sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung.

Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri. Kemungkinan SPDP kasus ini akan bertambah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini