Inilah Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 November 2022, Ada di Lima Titik dari Jaksel hingga Jaktim

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 07:50 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini (Foto: Gorajuara.com/dok: polri.go.id)
Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini (Foto: Gorajuara.com/dok: polri.go.id)

GORAJUARA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datangi lokasi SIM keliling pada Jumat hari ini, 18 November 2022.

Biasanya selalu ada beberapa lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta. Termasuk pada hari ini, 18 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Selain itu, pelayanan SIM keliling di Jakarta juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 November 2022, Cek Syarat dan Biayanya

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Muncul Pemain Baru Tajwid Cinta, Akankah Fero Walandouw Membuat Cemburu Harris Vriza?

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Dukun Senegal Hanya Pemanis, Sadio Mane Absen Piala Dunia 2022 Qatar

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini