Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini 17 November 2022, Hanya Dua Jam dan di Satu Titik Saja

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 07:00 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Bekasi hari ini (korlantaspolri.go.id)
Jadwal layanan SIM Keliling Bekasi hari ini (korlantaspolri.go.id)

GORAJUARA – Bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datang ke lokasi SIM keliling hari ini Kamis, 17 November 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bekasi. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 17 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Bekasi tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, jadwal pelayanan SIM keliling di Bekasi juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Makin Menjadi! Tangis Syifa Pecah, Kala Mendengar Kalimat Jahat, dari Mulut Nadia : Wanita Munafik dan..

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 November 2022 Tersebar di Lima Titik Ini

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Bye Bye, Bunga Citra Lestari! Ariel NOAH Bakal Menikah dengan Polwan Cantik yang Satu Ini, Siapakah Dia?

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini