Jaktim Jaksel Jakbar Merapat! Inilah Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa, 15 November 2022

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 07:33 WIB
Jadwal pelayanan SIM di Jakarta hari ini (Gorajuara/dok: Website Resmi/korlantas.polri.go.id)
Jadwal pelayanan SIM di Jakarta hari ini (Gorajuara/dok: Website Resmi/korlantas.polri.go.id)

GORAJUARA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datangi lokasi SIM keliling pada Selasa hari ini, 15 November 2022.

Biasanya selalu ada beberapa lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta. Termasuk pada hari ini, 15 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Selain itu, pelayanan SIM keliling di Jakarta juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Demi Tak Diboikot Indosiar, Lesti Kejora dan Rizky Billar Coba Melobby Harsiwi

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Hayu! Datang ke Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini Selasa, 15 November 2022, Hanya Di Dua Titik Ini

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Jadwal Tayang Result Top 12 Grup 4 Dangdut Academy (DA 5), Kontestan Pria Dipastikan Tersenggol Lagi!

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini