GORAJUARA – Bagi warga Surabaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datang ke lokasi SIM keliling pada Selasa hari ini, 15 November 2022.
Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Surabaya. Termasuk pada hari ini, 15 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Namun, lokasi SIM keliling di Surabaya tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Surabaya juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Pamer Pacar Baru, Tali Baju Gisel Malah Ditarik Rino Soedarjo, Netizen: Video Part 2 Menyusul?
Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 4016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Mimik Wajah Ivan Gunawan Keliatan Sedih Saat Ditanya Kedekatan Ayu Ting Ting dengan Boy William
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.