BSU Rp. 600 Ribu Cair? Berikut Cara Cek Penerimanya

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 14:06 WIB
Cara Mendapatkan BSU Walau Sudah Dapat Bantuan Lain (Gorajuara/dok : Pixabay/EmAji)
Cara Mendapatkan BSU Walau Sudah Dapat Bantuan Lain (Gorajuara/dok : Pixabay/EmAji)

GORAJUARA - Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 dikabarkan akan segera cair.

 

Untuk para Calon penerima BSU tahap 8 yang memenuhi syarat dan belum mendapat subsidi gaji bisa cek dahulu di website Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.
 
Untuk mengetahui status penerima BSU tahap 8 tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman:
 
 
 
Selain itu, cara cek penerima BSU tahap 8 tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.
 
Berikut cara cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahap 7 tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker:
 
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
 
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
 
 
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
 
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
 
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahap 6 tahun 2022 atau tidak.
 
Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 7 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
 
 
Tahap 2: Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU tahap 8 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.
 
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU tahap 8 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
 
Sebelum kamu mendaftarkan diri untuk menjadi calon penerima dana BSU, alangkah baiknya kamu mengetahu syarat-syaratnya di bawah ini :
 
Dilansir dari laman kemnaker.go.id,
 
 
BSU adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 8 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.
 
Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 8 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
 
 
Syarat BSU tahap 8 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
 
"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. ***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sahdan Maulana

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini