GORAJUARA - Kekerasan seksual menjadi perbincangan publik sebab sering sekali terjadi di Indonesia.
Kemendikbud RI mengeluarkan informasi tentang jenis-jenis kekerasan seksual yang ada.
Jenis-jenis kekerasan seksual yang dikategorikan informasinya oleh Kemendikbud ini dimaksudkan memberi wawasan baru bagi masyarakat.
Pelaku kekerasan seksual berkeliaran dimana-mana.
Banyak korban yang kemudian tak hanya diserang secara fisik, namun juga psikis mereka.
Oleh karena itu Kemendikbud RI memberi informasi tentang jenis-jenis kekerasan seksual.
Hal itu dimaksudkan agar kita dapat sedini mungkin menjaga kasus kekerasan seksual terjadi.
Baca Juga: Sita Lipstik Merah Andin! Arya Saloka Gak Kuat Digoda Tubuh Seksi Amanda Manopo
Dan kita tau apa saja kategorinya. Beberapa jenis kekerasan seksual yaitu:
1. Menyebarluaskan informasi terkait data pribadi atau tubuh seseorang dengan nuansa seksual.
2. Mengintip, membuntuti atau sejenisnya ketika korban sedang melakukan kegiatan pribadi, di tempat pribadi.
3. Mengancam, mengajak, membujuk, menjanjikan atau menawarkan transaksi berbau seksual yang tidak disetujui.
4. Memberi hukuman atau sanksi berbau seksualitas
5. Meraba, mengusap, meraba atau melakukan sentuhan apapun pada tubuh korban tanpa persetujuan.
6. Memaksa membuka pakaian korban
7. Memaksa korban untuk melakukan kegiatan transaksi berbau seksual
Baca Juga: Ajak Peran Perempuan dalam Berpolitik, KPPI Karawang Gelar Pelatihan Pendidikan Perempuan Politik
Beberapa poin di atas merupakan informasi penting yang layak disebarluaskan.
Pesan di atas memberi edukasi agar kejahatan seksual tidak terjadi lagi.***