GORAJUARA - Kabar baik untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja di Korea Selatan sebagai pekerja asing.
Pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan kuota bagi pekerja asing.
Tahun ini pemerintah Korea Selatan hanya menerima kuota 60 ribu pekerja asing.
Sedangkan pada tahun depan Pemerintah Korea Selatan akan menambah kuota sebanyak 1010 ribu pekerja asing.
- Alasan ditambahnya kuota pekerja asing
Kenapa kebijakan ini diambil oleh Kementrian Tenaga Kerja Korea Selatan? Karena kondisi Korea Selatan sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerja asing.
Akibat pandemi Covid-19, banyak pekerja asing yang telah habis masa kerjanya pada saat itu.
Baca Juga: Profil, Biodata dan Agama Francesco Bagnaia, Juara Dunia MotoGP 2022
Dikutip Gorajuara.com dari chanel YouTube @Dermayu korea, pekerja asing yang baru juga tidak bisa berangkat karena Covid-19, Korea Selatan sangat kesulitan untuk mendapatkan pekerja asing.
Oleh karena itu banyak sekali pabrik-pabrik di Korea Selatan yang sangat kesulitan untuk mencari pengganti pekerja asing yang telah pulang ke negara asalnya.
Dari tahun 2020 sampai 2022 banyak sekali kebijakan-kebijakan yang sangat menguntungkan bagi pekerja asing.
Baca Juga: Acara Jumpa Fans Dibubarkan, Sehun Masih Tersenyum Menyapa Penggemar
- Penambahan visa 1 tahun