Perkataan Berbelit dan Dusta dari Kodir Menuai Ancaman Dijadikan Tersangka

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 06:30 WIB
Suasana persidangan (Foto: PMJ News)
Suasana persidangan (Foto: PMJ News)

GORAJUARA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dinilai berbelit dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Pada awalnya, Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Kasatreskrim, Ridwan Rheky Nellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Akan tetapi ada perbedaan, ketika dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Kodir menyebut diperintah Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.

Baca Juga: Saksikan Live Streaming Duel Sengit Real Sociedad vs MU di Liga Europa di Vidio, Ini Linknya

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim. Tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya,”

“Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa di PN Jaksel, Kamis 3 November 2022.

“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.

Baca Juga: Lesti Kejora Lantukan Bangbung Hideung, Goyang Panggung D’Academy Indosiar, Para Juri dan Host Tak Tahan..

Jaksa terus mempertanyakan keterangan Kodir. Namun, Kodir bersikeras dia diperintah oleh Sambo. Keterangan dengan isi BAP berbeda.

“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya jaksa lagi.

“Seingat saya seperti itu,” ucap Kodir.

“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata jaksa.

Baca Juga: Fantastis! Amanda Manopo Pamer Habisin Rp253 Juta Buat Pesan Makanan Online dalam Setahun, Kalau Kamu Berapa?

Oleh karena itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.

“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” tandas Jaksa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini