GORAJUARA – Tak hanya keluarga Brigadir J yang turut hadir sebagai saksi, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum, dari keluarga Brigadir J pun turut dihadirkan, dalam sidang lanjutan tersangka Bharada E.
Usai sidang tersebut selesai, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan mengenai beberapa hal, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kepada awak media.
Baca Juga: Bikin Baper! Inilah Detik detik Ayu Ting Ting, Dibuat Salah Tingkah Oleh Boy William, Dipeluk?
Salah satunya mengenai kasus pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Chandrawathi, di rumah Magelang.
“Soal dilecehkan itu sudah ditutup itu, karena mereka melaporkan pertma kali pelecehan tanggal 9. Dan pembunuhan tanggal 8 itu sudah SP 3 dengan di SP 3 itulah kepastian hukum,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditanya oleh awak media, mengenai kasus pelecehan seksual, di PN Jaksel, 25 Oktober 2022.
“Artinya tidak ada tindak pidana pelecehan, artinya pelecehan itu adalah omong kosong,” sambungnya.
Baca Juga: Kerap Dianggap Hanya Numpang Hidup Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Ungkap Hal Tak Terduga..
Tak sampai di situ Kamaruddin pun menegaskan, bahwa pelecehan tersebut tidak ditemukan pidananya, maka tidak boleh lagi dikatakan sebagai pelecehan.
“Tidak boleh lagi kita mengatakan pelecehan, tidak boleh lagi kita mengatakan almarhum mengancam membunuh.”
“Kalau mereka ganti waktu dan ganti tempat atau ganti lupus dan tempos, maka harusnya ada laporan polisi. Saya sudah melaporkan mereka tentang memberi keterangan bohong, pertanyaannya mereka ada laporan nggak? Dengan dia gantinya dari Duren Tiga menjadi Magelang, karena tidak ada itu adalah hoax,” ungkap Kamaruddin.
Mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin pun mengaku bahwa pihak dari Ferdy Sambo tidak ada meminta maaf sama sekali.***