GORAJUARA - Rizky Billar mesti ditahuan karena kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Karena hal itu berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
“Namun demikian karena ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya.
Berdasarkan ancaman hukuman 5 tahun serta pasal yang disangkakan, Rizky Billar harus ditahan.
Namun demikian, penahanan terhadap tersangka Rizky Billar tetap ditentukan dari penyidik yang akan diputuskan hari ini.
“Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizky Billar ditahan atau tidak, ditentukan keputusan dari penyidik hari ini.
30 pertanyaan yang akan diajukan pada tersangka Rizky Billar pada pemeriksaan hari ini, akan semakin jelas apakah Rizky Billar ditahan atau tidak.
Kita tunggu saja ya keputusan penyidik hari ini.***
Sumber: PMJ News