Meski Dapat Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Minta Rizky Billar Tidak Ditahan

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:07 WIB
Meski Dapat Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Minta Rizky Billar Tidak Ditahan (Gorajuara.com/dok: Instagram @rizkybillar @hotmasitompoelofficial)
Meski Dapat Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Minta Rizky Billar Tidak Ditahan (Gorajuara.com/dok: Instagram @rizkybillar @hotmasitompoelofficial)

GORAJUARA - Rizky Billar telah menyandang status sebagai tersangka terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Sebagai pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul meminta kepada polisi agar Rizky Billar tidak ditahan.

“Bukan surat penangguhan penahanan, tetapi surat permohonan untuk tidak ditahan,” kata Hotma Sitompul kepada wartawan.

Baca Juga: Penggemar Ungkap Rasa Kesal dengan Alur Ikatan Cinta, Karna Amanda Manopo Absen Syuting?

Menurutnya, meskipun Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara tetapi masih bisa mengajukan permohonan.

“So jadi mesti ditahan? Kan nggak. Ancaman hukuman boleh saja,” ujar Hotma Sitompul.

Menurut Hotma Sitompul mengajukan surat merupakan pembelaan sebagai pengacara dari Rizky Billar dalam kasus KDRT tersebut.

Baca Juga: Happy Asmara Ungkap Segera Menikah: Mohon Doa Restunya Untuk Semua, Pasangan Lelakinya Ternyata Kayak Gini

“Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum,” ucap Hotma Sitompul.

Sementara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Rizky Billar harus ditahan.

Baca Juga: Liverpool FC Menang Mutlak Melawan Rangers, Mohamed Salah Cetak Rekor Baru dalam Sejarah

“Ini adalah ancaman 5 tahun berarti harus ditahan,” ungkap Nurma Dewi.

Diketahui, Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora atas dugaan KDRT.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini