Catat dan Simak! Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama (Gorajuara.com/PMJ News)
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama (Gorajuara.com/PMJ News)

GORAJUARA,- Hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023 telah ditetapkan pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta, seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Menurut Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, total mencapai 24 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Baca Juga: Absennya Amanda Manopo Masih Misteri, Sang Manajer Tutup-tupi Kondisi Kesehatan Pasangan Arya Saloka Ini

Dijelaskan Muhadjir Effendy, hari libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 2023 ditetapkan pada 21-26 April 2023.

Berikut hari libur nasional tahun 2023:
– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
– 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
– 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
– 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
– 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
– 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
– 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Baca Juga: Usai Disenggol Gibran Rakabuming, Ikatan Cinta Kembali 'Digugat' Gara Gara Sikap Fans Arya Saloka

Baca Juga: Link Streaming UCL Shakhtar Donetsk vs Real Madrid, Bila Menang Real Madrid Lolos ke Fase Knock Out

Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
– 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini