GORAJUARA - Dalam Operasi Zebra Semeru 2022. Sistem tilang elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kembali diterapkan oleh Satlantas Polres Kota Blitar.
Dalam Operasi Zebra kali ini, Satlantas Polres Blitar Kota mengedepankan penindakan menggunakan ETLE baik secara statis maupun mobile.
Operasi Zebra Semeru 2022 berlangsung selama dua pekan mulai kemarin tanggal 3-16 Oktober 2022.
Baca Juga: Jangan Lupa SIM dan STNK, Berikut Lokasi dan Jam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Bandung
"Kamera ETLE di tiga titik Kota Kota Blitar mulai dioperasikan kembali setelah dilakukan upgrade oleh Mabes Polri," kata AKP Mulya Sugiharto pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Ada perubahan sistem di ETLE agar bisa terdeteksi oleh pusat dan tidak mudah diretas,” ujarnya.
“Kami punya tiga titik kamera ETLE dan satu Mobil INCAR atau tilang mobile,” ucapnya.
Baca Juga: Sampai Kapan Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung? Cek Tanggal dan Bocoran Lokasi Titik Tilang
Jenis pelanggaran yang terekam di kamera ETLE masih sama, yaitu, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengamanan, melanggar marka, dan menerobos lampu merah.
Ia juga menambahkan, selain melakukan penindakan, dalam Operasi Zebra kali ini, Satlantas juga melakukan teguran kepada pengendara yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Beliau juga memaparkan apa saja yang akan menjadi prioritas pelanggaran.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Gelar Operasi Zebra Progo 2022, Inilah 5 Sasaran Titik Razia Rawan Pelanggaran
Ada tujuh kriteria pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Semeru 2022, diantaranya, berkendara dengan menggunakan ponsel, pengendara bawah umur, dan pengendara berboncengan lebih dari satu.
Dan juga pengendara tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengamanan, pengendara terpengaruh alkohol, melawan arus, dan pengendara kebut-kebutan.***