GORAJUARA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan pendukung Arema FC yakni Aremania.
Penetapan enam tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mapolres Malang, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
"Ada enam tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Hafal Jam Tayang Ikatan Cinta, Gibran Rakabuming Ternyata Fans Aladin?
Dari keenam tersangka itu, tiga di antaranya berasal dari institusi Polri. Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang (BS), Anggota Brimob Polda Jatim (H) , dan Kabag Ops Polresng Malang (Wahyu SS).
Dalam tragedi Kanjuruhan itu, H dan BS ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan keduanya yang memerintahkan anggota Polisi untuk menembakkan gas air mata.
Sedangkan Wahyu SS menjadi tersangka lantaran ia mengetahui adanya larangan gas air mata dari FIFA, namun ia tidak mencegah atau melarang penembakan gas air mata tersebut.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1062: Zoro Bikin 'Dr Vegapunk' Ketakutan, Kenapa?
Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Suturisno.
Untuk Akhmad Hadian Lukita, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Direktur PT LIB itu ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan lalai saat menunjuk Stadion Kanjuruhan.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.
Di sisi lain, masuknya nama Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan itu pun seolah membungkan mulut besar Ketua Umum PSSI Iwan Bule.