GORAJUARA,- Polisi di Kota Bandung tengah menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022. Razia kendaraan ini akan digelar mulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, polisi akan menjaring kendaraan yang dinilai melanggar peraturan lalu lintas. Ada beberapa sasaran kendaraan yang dianggap tak memenui peraturan.
Terkait Operasi Zebra Lodaya ini, pengendara di Kota Bandung dihimbau bawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM.
Baca Juga: Nikita Mirzani Samakan Deddy Corbuzier Dengan Baim Wong Soal Kasus Lesti Kejora Dan Rizky Billar
Warga Bandung juga diimbau untuk lebih tertib menggunakan kendaraan karena Polrestabes Kota Bandung menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022.
Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 ada 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi titik fokus razia dan sasaran polisi, yakni:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Berbonceng 2 orang atau lebih
4. Tidak menggunakan helm SNI/Safety belt bagi pengendara mobil
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
Baca Juga: Eko, Saksi Kengerian Pintu 13 di Tragedi Kanjuruhan: Tembakan Gas Berujung Air Mata
Bagi para pengendara yang hendak melakukan aktivitas di Kota Bandung dihimbau untuk senantiasa membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM.