Kini dengan adanya laporan dari Lesti Kejora, Rizky Billar terancam Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca Juga: Rizky Billar Selingkuh dengan Siapa? Inilah Sosok Wanita yang Diduga Selingkuhan Suami Lesti Kejora
Bahkan menurut Nurma, dalam Pasal tersebut sangat jelas bahwa Rizky Billar terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tegasnya.
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.