GORAJUARA - Polisi mengungkap kronologi Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora oleh Rizky Billar pada Rabu, 28 September 2022.
"Rabu, 28 September 2022 telah terjadi tindak pidana KDRT yang dilakukan terlapor, Muhammad Rizky (Rizky Billar) terhadap korban (Lesti Kejora)," tulis isi surat laporan polisi (LP).
Lesti Kejora menceritakan kronologi KDRT Rizky Billar melalui surat laporan polisi (LP) yang ditanda tangani oleh Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Baca Juga: Rizky Billar Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara! Usai Dilaporkan Lesti Kejora Atas Dugaan KDRT
Tindakan KDRT tersebut berawal dari Lesti Kejora yang mengetahui Rizky Billar selingkuh.
“Berawal dari korban (Lesti Kejora) dan terlapor (Rizky Billar) yang merupakan pasangan suami istri sah, di mana korban mengetahui terlapor berselingkuh di belakang korban,” tulis surat LP.
Mengetahui hal tersebut, Lesti Kejora meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya di Cianjur, Jawa barat.
Baca Juga: Terlihat Harmonis, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Diduga KDRT
Bukannya memberi penjelasan, Rizky Billar malah emosi dan melakukan tindak kekerasan terhadap Lesti Kejora.
"Saat korban meminta dipulangkan, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban," isi surat LP.
Dalam keadaan emosi tersebut, Rizky Billar berusaha mendorong Lesti Kejora dan membantingnya ke kasur.
Bukan hanya itu, Rizky Billar kembali melakukan kekerasan fisik lainnya.
Masih dalam keadaan emosi, ia kemudian mencekik leher Lesti Kejora sampai terjatuh ke lantai.