Atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri Lesti Kejora, sementara aktor muda ini dikenakan Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PDKRT).
Baca Juga: Baby L Sedang Sakit, Rizky Billar Malah Dilaporkan Lesti Kejora Karena Dugaan KDRT
Bahkan dalam penjelasan Nurma Dewi Rizky Billar disebut terancam kurungan penjara paling tinggi 15 tahun, atas kasus dugaan KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora sang istri.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ungkap Nurma Dewi membahas Pasal yang kabarnya menjerat Rizky Billar.
Sementara itu, banyak pihak yang tidak menyangka bahwa Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri ke polisi.
Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Atas Dugaan Korban KDRT, Apa Penyebabnya?
Tak sedikit pihak yang menilai bahwa hal yang dilakukan Lesti ini hanya gimmick semata.
Bahkan, banyak netizen yang mengira ini hanya karena kontrak kerja antara keduanya sudah berakhir.
Hingga saat ini, baik Lesti maupun Billar sama-sama belum angkat bicara terkait kabar yang beredar saat ini.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.