11 Korban Peristiwa G30S PKI, Mulai dari Anak AH Nasution Hingga Jenderal TNI

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 08:55 WIB
Sejarah mencatat ada 11 korban yang gugur dalam peristiwa G30S PKI (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube Arsip Nasional RI)
Sejarah mencatat ada 11 korban yang gugur dalam peristiwa G30S PKI (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube Arsip Nasional RI)

GORAJUARA - Peristiwa G30S PKI terjadi pada tanggal 30 September 1965. Sesuai dengan namanya, peristiwa berdarah tersebut melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang utama kejadian tersebut.

Dlansir dari Sumber Belajar Kemdikbud oleh Gorajuara, peristiwa G30S PKI dipicu oleh persaingan politik. Pada saat itu, PKI merasa khawatir dengan kondisi kesehatan Presiden Soekarno yang memburuk.

Peristiwa atau gerakan G30S PKI berlangsung selama 2 hari, yakni mulai tanggal 30 September-1 Oktober 1965. 

Pelaksanaan kegiatan penculikan dan pembunuhan para petinggi militer dalam gerakan G30S PKI dilaksanakan pada 1 Oktober 1965.

Baca Juga: Pulang dari Wajib Militer, Chanyeol EXO Siap Menyapa Penggemar Kembali!

Dalam gerakan G30S PKI, Letkol (Letnan Kolonel) Untung dari Komando Batalion I Resimen Cakrabirawa bertugas sebagai pemimpin.

Kemudian, Letkol Untung menugasi Lettu (Letnan Satu) Dul Arief sebagai ketua pelaksanaan kegiatan penculikan.

Dalam peristiwa G30S PKI, tercatat ada 11 orang yang meninggal dunia atau gugur. Berikut ini daftarnya.

Baca Juga: Bebas dari Rehabilitasi, Coki Pardede Punya Akun Instagram Baru dan Gelar Tur Stand Up Comedy

Jenderal TNI

Tercatat ada 6 Jenderal TNI yang menjadi korban dari gerakan G30S PKI. Adapun nama-nama Jenderal yang menjadi korban gerakan G30S PKI adalah:

Letjen Ahmad Yani
Mayjen R. Soeprapto
Mayjen Harjono (MT Haryono)
Mayjen S. Parman
Brigjen D.I. Panjaitan
Brigjen Sutoyo 

Keenam korban tersebut dibawa ke Lubang Buaya yang berada di daerah Pondok Gede, Jakarta Timur. Selanjutnya, para jasad para korban tersebut dimasukkan ke dalam sebuah lubang di daerah tersebut.

Lettu Pierre Tendean

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Sumber Belajar Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini