Tidak Terima Dipecat dari Polri, Pengacara Ferdy Sambo : Kami akan Melakukan Langkah Hukum

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 08:38 WIB
Tidak Terima Dipecat dari Polri, Pengacara Ferdy Sambo : Kita Tunggu Saja (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Tidak Terima Dipecat dari Polri, Pengacara Ferdy Sambo : Kita Tunggu Saja (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Ferdy Sambo telah melakukan sidang banding terkait kode etik kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang banding Ferdy Sambo ditolak sehingga membuat Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.

Tidak terima dirinya diberhentikan dengan tidak hormat, Ferdy Sambo akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut.

Baca Juga: Cara Menabung Saham Dengan Uang Receh 5000 Rupiah

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada waratawan pada Selasa, 20 September 2022.

Arman Hanis mengatakan akan mempelajari putusan banding tersebut kemudian selanjutnya akan mengambil langkah hukum.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman Hanis.

Baca Juga: Boyband asal Irlandia Westlife, Tampil di Sentul International Convention Centre, Tidak Terkikis dengan Waktu

Sebelumnya, Ferdy Sambo melaksanakan sidang kode etik karena tebukti menghambat proses terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Sejumlah personel polri yang ikut terlibat skenario Ferdy Sambo juga sudah menjalankan sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: Termasuk Teach, Ini 3 Anggota Kurohige yang Dikonfirmasi Makan Buah Iblis

Personel yang dipecat yakni Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri dan AKBP Jerry Raymond Siagian mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum.

Selain itu, diketahui sebanyak 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah diselidiki tujuh di antaranya terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J dan ditetapkan sebagai tersangka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini