Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 14:03 WIB
Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar POLRI TV RADIO)
Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Tersangka rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah menjalankan sidang komisi kode etik polri atau KKEP.

Hasil dari Sidang Kode Etik diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo.

Tidak terima dengan keputusan Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

Baca Juga: Teori Oke One Piece: Benarkah Roronoa Zoro Berasal dari Klan Shimotsuki? Ini Petunjuknya!

Senin, 19 September 2022, Ferdy Sambo menjalankan sidang banding terkait putusan sidang kode etik tersebut dan ditolak.

Ditolaknya sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo membuat dirinya resmi dipecat dari kepolisian.

Disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri putusan sidang banding Ferdy Sambo sudah bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Happy Anniversary Aldebaran Andin! Amanda Manopo Singgung Belajar dari Kesalahan, Terkait Arya Saloka Kah?

"Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi Prasetyo.

Selain itu, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Beripka RR dan Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tanpa Sosok Aldebaran Hambar, Tapi Tanpa Sosok Andin, Bagaimana?

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Namun, Bharada E dan Bripka RR sudah keluar dari skenario Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari pembunuhan Brigadir J.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini