GORAJUARA - Institusi peradilan merupakan salah satu alat atau ujung tombak negara dalam menegakkan ķeadilan.
Keberadaan Institusi peradilan seharusnya menjamin keadilan untuk seluruh rakyat sebuah negara.
Intitusi peradilan seyogyanya berani memutuskan bahwa yang salah tetaplah salah, walau dia seorang penguasa, walau dia seorang pengusaha miliarder.
Baca Juga: Siap Akting Lagi dengan Arya Saloka, Lebam Biru di Bagian Tubuh Amanda Manopi Ini Tak Bisa Ditutupi
Intitusi peradilan seharusnya berani memihak pada kebenaran dan keadilan ketika membela kaum lemah, walau kadang taruhannya nyawa yang harus dikorbankan.
Apalah jadinya bila institusi peradilan bukan lagi memihak atas dasar kebenaran dan keadilan.
Intitusi peradilan malah memihak pada siapa yang lebih tinggi memberi bayarannya atau memihak pada penguasa yang berada di pihak yang salah.
Baca Juga: Dengan Menabung Saham, Sambil Mendidik Siswa Cinta Lingkungan
Bila ini terjadi, keberadaan institusi peradilan seperti tidak ada. Kehadirannya yang harusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, malah menjunjung tinggi hukum rimba.
Hukum rimba adalah yang kuat yang menang, yang punya uang yang menang, yang memiliki kekuasaan yang menang.
Jika institusi peradilan menerapkan hukum rimba, maka kehadirannya tidak dibutuhkan lagi.
Baca Juga: Bakmi Pelita 2: Bakmi Hidden Gem Halal yang Enak dan Melegenda
Munculnya kasus dugaan adanya suap di tubuh Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa institusi peradilan ini telah menerapkan hukum rimba. Karena dia telah membela pihak yang berani membayar dengan nilai yang tinggi.
Beberapa orang yang diduga melakukan aktivitas suap di tubuh Mahkamah Agung telah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)