Institusi Peradilan Sekelas Mahkamah Agung Dibubarkan Saja Jika Masih Terapkan Hukum Rimba

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 06:51 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Gorajuara.com/dok: Media Kupang)
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Gorajuara.com/dok: Media Kupang)

GORAJUARA - Institusi peradilan merupakan salah satu alat atau ujung tombak negara dalam menegakkan ķeadilan.

Keberadaan Institusi peradilan seharusnya menjamin keadilan untuk seluruh rakyat sebuah negara.

Intitusi peradilan seyogyanya berani memutuskan bahwa yang salah tetaplah salah, walau dia seorang penguasa, walau dia seorang pengusaha miliarder.

Baca Juga: Siap Akting Lagi dengan Arya Saloka, Lebam Biru di Bagian Tubuh Amanda Manopi Ini Tak Bisa Ditutupi

Intitusi peradilan seharusnya berani memihak pada kebenaran dan keadilan ketika membela kaum lemah, walau kadang taruhannya nyawa yang harus dikorbankan.

Apalah jadinya bila institusi peradilan bukan lagi memihak atas dasar kebenaran dan keadilan.

Intitusi peradilan malah memihak pada siapa yang lebih tinggi memberi bayarannya atau memihak pada penguasa yang berada di pihak yang salah.

Baca Juga: Dengan Menabung Saham, Sambil Mendidik Siswa Cinta Lingkungan

Bila ini terjadi, keberadaan institusi peradilan seperti tidak ada. Kehadirannya yang harusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, malah menjunjung tinggi hukum rimba.

Hukum rimba adalah yang kuat yang menang, yang punya uang yang menang, yang memiliki kekuasaan yang menang.

Jika institusi peradilan menerapkan hukum rimba, maka kehadirannya tidak dibutuhkan lagi.

Baca Juga: Bakmi Pelita 2: Bakmi Hidden Gem Halal yang Enak dan Melegenda

Munculnya kasus dugaan adanya suap di tubuh Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa institusi peradilan ini telah menerapkan hukum rimba. Karena dia telah membela pihak yang berani membayar dengan nilai yang tinggi.

Beberapa orang yang diduga melakukan aktivitas suap di tubuh Mahkamah Agung telah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini