GORAJUARA - Ferdy Sambo mengaku menyesal telah menyuruh Bharada Ricky Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J,
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan saat memeriksa Ferdy Sambo.
“Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan.
Baca Juga: Kumpulan Doa Menuntut Ilmu, Kalian Harus Tau!
Menurut Taufan, Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E dijadikan tumbal oleh suami dari Putri Candrawathi ini.
“Saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," lanjutnya.
Taufan menilai Ferdy Sambo memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan rekayasa atas pembunuhan berencana Brigadir J.
"Orang yang membunuh dengan menggunakan seluruh kekuasaan yang berlebihan itu, kemudian dengan kekuasaannya yang super melakukan obstruction of justice. Dimulai dari penyusunan skenario, pembuatan alibi, disinformasi, merusak TKP, barang bukti dan lain-lain," ungkap Taufan.
Brigadir J tewas di tembak oleh Bhradae atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan, Bintang Ikatan Cinta Kevin Hillers Terancam Pasal Ini
Dalam peristiwa tersebut Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.***