GORAJUARA - Pada 13 September 2022, Brigadir FF menjalankan Sidang Kode Etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir FF merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo yang terbukti langgar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam Sidang kode etik yang sedang dijalankan oleh Brigadir FF terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Baca Juga: Bripka RR Beberkan Kata-kata Terakhir Brigadir J Sebelum Dieksekusi oleh Ferdy Sambo
Pada Sidang Kode Etik Brigadir FF terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai pada pukul 18.05 WIB.
Dikutip langsung dari Kanal YouTube Polri TV Radio, bahwa Brigadir FF terbukti telah melanggar kode etik Polri.
Brigadir FF ini diduga telah melakukan Intimidasi Jurnalis yang liput di rumah Ferdy Sambo.
Lalu, pada Sidang Kode Etik Brigadir FF ini memutuskan bahwa ia mendapat sanksi etika permohonan maaf ke pimpinan polri.
Tak hanya itu Brigadir FF juga dijatuhi sanksi administratif yang berupa sanksi demosi selama 2 tahun.
Lalu dengan adanya putusan Sidang Kode Etik ini Brigadir FF menerima semua sanksi yang dijatuhi kepadanya.
Dalam sidang Komisi Polri pada Sidang Kode Etik yang dijalankan Brigadir FF ini menghadirkan 4 saksi.
Pada Sidang Kode Etik yang dijalankan Brigadir FF ini dihadirkan 4 saksi yaitu Briptu FDA, Ipda DDC, Bharada S dan Kompol SM.