Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun, Karena Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 17:00 WIB
Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun. (Gorajuara/Tangkap Layar YouTube Polri TV Radio)
Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun. (Gorajuara/Tangkap Layar YouTube Polri TV Radio)

GORAJUARA - Pada 13 September 2022, Brigadir FF menjalankan Sidang Kode Etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Brigadir FF merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo yang terbukti langgar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam Sidang kode etik yang sedang dijalankan oleh Brigadir FF terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Baca Juga: Bripka RR Beberkan Kata-kata Terakhir Brigadir J Sebelum Dieksekusi oleh Ferdy Sambo

Pada Sidang Kode Etik Brigadir FF terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai pada pukul 18.05 WIB.

Dikutip langsung dari Kanal YouTube Polri TV Radio, bahwa Brigadir FF terbukti telah melanggar kode etik Polri.

Brigadir FF ini diduga telah melakukan Intimidasi Jurnalis yang liput di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Pertama Dalam Sejarah Kepolisian RI, 97 Personilnya diperiksa Atas Kasus yang Sama

Lalu, pada Sidang Kode Etik Brigadir FF ini memutuskan bahwa ia mendapat sanksi etika permohonan maaf ke pimpinan polri.

Tak hanya itu Brigadir FF juga dijatuhi sanksi administratif yang berupa sanksi demosi selama 2 tahun.

Lalu dengan adanya putusan Sidang Kode Etik ini Brigadir FF menerima semua sanksi yang dijatuhi kepadanya.

Baca Juga: Brigadir J, Pergoki Perselingkuhan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, Isrtri Ferdy Sambo: Berujung Maut

Dalam sidang Komisi Polri pada Sidang Kode Etik yang dijalankan Brigadir FF ini menghadirkan 4 saksi.

Pada Sidang Kode Etik yang dijalankan Brigadir FF ini dihadirkan 4 saksi yaitu Briptu FDA, Ipda DDC, Bharada S dan Kompol SM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: YouTube POLRI TV RADIO

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini