Tok! DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 17:01 WIB
DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah, menciptakan lapangan kerja,meningkatkan kemampuan daya saing usaha, pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah.

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi kewenangan, kebijakan, hak, kewajiban dan tanggungjawab, perencanaan, pelaksanaan, insentif dan kemudahan, promosi, pengendalian, evaluasi. Sistem informasi, peran serta masyarakat dan pembiayaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini