4 Kejanggalan Hacker Bjorka yang Tiba-tiba Muncul Saat Ada Kasus Ferdy Sambo, Apakah Untuk Pengalihan Isu?

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 21:30 WIB
Hacker Bjorka (foto: Tangkapan Layar via Twitter @bjorkanisme)
Hacker Bjorka (foto: Tangkapan Layar via Twitter @bjorkanisme)

Sosok tersebut sontak menjadi sorotan warganet, lantaran Bjorka menyebutkan bahwa temannya ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuang pada tahun 1965 dan menetap di Polandia.

Untuk diketahui, pada 1965, WNI yang tergabung ke dalam blok timur akan diasingkan sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia selamanya.

Cuitan dinilai begitu janggal karena dengan mengungkap hal-hal tersebut, informasi yang dia bagikan dapat dengan mudah dikerucutkan supaya pemerintah bisa menangkap sosok Bjorka pada akhirnya.

Baca Juga: Anak Arya Saloka dan Putri Anne Berulang Tahun, Pemain 'Tukang Ojek Pengkolan' Ini Beri Ucapan Selamat

2. Punya Akun Telegram dan Aktif di Twitter

Bjorka diketahui aktif di Twitter dan memiliki akun telegram untuk berinteraksi dengan warganet.

Melalui kedua platform tersebut, dirinya secara terbuka memberi tahu langkah yang akan diambil berikutnya.

Menurut sebagian warganet, tindak-tanduk Bjorka lebih mirip hacker pemula yang sedang cari perhatian dan aji mumpung dengan ketenaran super cepat ini.

Sebagian lagi mengendus Bjorka hanya sebatas menembus keamanan siber namun kemampuannya tak lebih dari itu.

Materi pembunuhan Munir yang dia bongkar nyatanya dinilai hanya rangkuman dari berita-berita yang sudah lama beredar.

3. Oposisi Jelang Pemilu

Terhitung sejak aktif di sosial media, Bjorka sudah meretas data-data pribadi pejabat petahana, atau yang sedang menjabat di tubuh pemerintahan.

Spekulasi liar lain muncul, Bjorka merupakan hacker yang disewa oposisi, jelang kontestasi pemilu 2024 yang tinggal dua tahun lagi.

4. Dituding Sewaan Ferdy Sambo

Tudingan lain yang tak kalah liar adalah Hacker Bjorka dianggap merupakan salah satu antek sewaan Ferdy Sambo (FS), tersangka sekaligus dalang di balik kematian Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini