Ongkos Ojol Resmi Naik Mulai Hari Ini 11 September 2022

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 05:14 WIB
Tarif Ojol terbaru berlaku mulai 29 Agustus 2022 (Foto: Instagram/ojolIndonesia)
Tarif Ojol terbaru berlaku mulai 29 Agustus 2022 (Foto: Instagram/ojolIndonesia)

GORAJUARA,- Tarif atau ongkos ojek online atau ojol resmi naik mulai pukul 00.00 waktu setempat, Minggu, 11 September 2022. Kenaikkan tarif ini menyusul melonjaknya harga bahan bakar minyak atau BBM.

Sejak pemerintah mengumumkan kenaikan BBM, sektor transportasi paling terkena dampak langsungnya. Karenanya, mereka harus segera menyesuaikan tarif, termasuk ongkos ojek.

Sebenarnya, jadwal kenaikan ongkos ojol itu mengalami keterlambatan satu hari. Awalnya akan mulai diberlakukan per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Baca Juga: Duel Kakak Beradik Warnai Laga Arema FC vs Persib, Beckham Putra Ngaku Gak Mau Kalah Dari Gian Zola

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.

"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub Budi Karya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan terbaru memutuskan untuk menaikkan tarif ojol, yang sebelumnya dijadwalkan per 10 September 2022.

Baca Juga: Imbas Timnas Indonesia Batal Main di JIS, Iwan Bule Diledek Kaesang Pangarep, Begini Katanya

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Baca Juga: Aldebaran nya Arya Saloka di sinetron Ikatan Cinta Diisukan Punya Istri Lagi, Begini Jawaban Asma Nadia

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini