Pansus 3 DPRD Minta Sistem Booking TPU Dihentikan Sementara

- Selasa, 6 September 2022 | 14:00 WIB
 Pansus 3 membahas Naskah Akademik dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum di Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin, (5/9/2022). gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Pansus 3 membahas Naskah Akademik dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum di Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin, (5/9/2022). gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Pansus 3 mulai membahas Naskah Akademik dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum di Kota Bandung, bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi & Tata Ruang, Bagian Hukum & Tim Penyusun Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin, 5 September 2022.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 3, Agus Salim, dihadiri pula Wakil Ketua Pansus 3, Muhammad Al- Haddad, S.E., M.M., juga anggota Pansus 3, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., Drs. Riana, Yudi Cahyadi, S.P., dan Christian Julianto Budiman.

Raperda berjudul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum ini terdiri dari 34 Pasal. Pada kesempatan tersebut, Pansus 3 mulai membahas dari BAB 1 dan BAB 2, terkait ketentuan umum dan juga di dalamnya membahas terkait Tanah Makam Cadangan dan Makam Tumpang.

Baca Juga: Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Asep Sudrajat Tinjau Perbaikan Jalan Cimencrang

Baca Juga: Film Miracle In Cell No 7 Segera Tayang Pada 8 September Mendatang, Simak Sinopsis nya

Ketua Pansus 3, Agus Salim mendorong pembatasan atau penghentian pemesanan Tanah Makam Cadangan, melihat semakin menipisnya lahan pemakaman.

“Melihat Tanah Makam Cadangan (TMC) sudah dipesan sebanyak 4.800 oleh masyarakat dengan tanpa dipungut retribusi tahunan, sementara itu, banyak lahan TPU Kota Bandung menipis. Ini harus adil, mangga saja jika ke swasta, karena TMC yang dipesan ini belum tentu kapan dipakainya,” tutur Agus.

Agus melanjutkan, adanya pemesanan TMC yang tanpa retribusi tahunan ini bisa merugikan. Ditambah lagi dengan menyulitkan masyarakat yang akan memakai lahan pemakaman, sementara kondisinya semakin sempit atau menipis.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Sambut Baik Kerja Sama Bandung-Melbourne Australia

Baca Juga: Pamali 'Melanggar Adat Mengundang Petaka' Turut Mengisi Daftar Film Horor yang Bakal Tayang Oktober Nanti

Sementara itu, Ferry Cahyadi pun mengatakan perlu ada tindakan hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan retribusi TMC.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel

 

Halaman:

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini