Putri Candrawathi Tak Ditahan, IPW : Upaya Melepaskan Ferdy Sambo Dari Jerat Hukum

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 06:22 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok. Pikiran Rakyat)
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok. Pikiran Rakyat)

Baca Juga: Fransesco Bagnaia Ciptakan Quattrick. Berikut Ini Hasil MotoGP San Marino 2022

"Narasi ini didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," lanjutnya. 

Sugeng mengatakan mengingat pasal yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, seharusnya Putri Candrawathi segera ditahan.

Dari pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini