Baca Juga: Fransesco Bagnaia Ciptakan Quattrick. Berikut Ini Hasil MotoGP San Marino 2022
"Narasi ini didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," lanjutnya.
Sugeng mengatakan mengingat pasal yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, seharusnya Putri Candrawathi segera ditahan.
Dari pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.***