GORAJUARA -Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai saat ini masih belum ditahan, padahal statusnya sudah menjadi tersangka terkait rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Indonesia Police Watch atau IPW menilai Putri Candrawathi seharusnya ditahan karena statusnya yang sudah menjadi tersangka, jadi IPW meminta penyidik Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan pada Sabtu, 3 September 2022.
Baca Juga: Aduh! Liverpool Buang Peluang Masuk ke Zona Liga Champions Pasca Diimbangi Everton 0-0
"Sudah saatnya penyidik timsus melakukan penahanan terhadap Nyonya Putri," kata Sugeng.
Sugeng memiliki 3 alasan Putri Candrawathi harus ditahan.
Pertama adalah Putri Candrawathi adalah seorang tersangka pidana berat yang terancam hukuman mati.
Kedua, Putri Candrawathi dinilai tidak kooperatif dan alasan ketiga menurut Sugeng alasan ‘kemanusian’ tidak menahan Putri Candrawathi merupakan tindakan diskriminatif.
Karena masih banyak kasus serupa diluar sana yang tersangkanya wanita dan ditahan oleh polisi.
"Nyonya putri terlihat tidak kooperatif karena ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain," katanya.
"Alasan kemanusiaan Nyonya Putri yang masih memiliki anak adalah bisa dinilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri,” ujar Sugeng
“Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan wanita atau perempuan yang memiliki anak juga ditahan," lanjutnya.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi mengatakan kliennya tidak ditahan karena alasan Putri Candrawathi yang masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatannya tidak stabil.***