Empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah
Pada Februari 2021, empat ibu rumah tangga yang memiliki balita di desa Wajageseng, Lombok Tengah harus mendekam di penjara usai melempar batu ke atas gudang pabrik tembakau lantaran terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Dedi Irawan, penahanan dilakukan karena tersangka bersikap tak kooperatif terhadap JPU selama pemeriksaan. Menurutnya keempat tersangka juga menolak upaya restorative justice yang disarankan kejaksaan.
Jaksa mengklaim telah memberikan hak-hak tersangka untuk menghubungi keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun menurutnya hingga berakhirnya jam kerja pukul 16.00 WITA, tersangka dan keluarga tak datang kembali ke Kejari Lombok Tengah.
Hal ini pun sempat dikritik oleh anggota DPR RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Tahah. Dia membandingkan perbedaan perlakuan hukum terhadap keempat ibu rumah tangga tersebut dengan selebriti Gisella Anastasia yang saat itu tersangkut kasus kesusilaan.
Kasus empat ibu rumah tangga yang sempat membawa dua balita ke tahanan ini pun pada akhirnya ditangguhkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, NTB, menangguhkan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga tersebut dalam sidang perdananya.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Otto Somputan, juga menjelaskan mengenai beredarnya foto keempat tersangka bersama anaknya dalam Rutan Prata di media sosial. Menurutnya itu tidak benar.
"Melainkan keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," kata Otto.
Rochisatin Masyawaroh
Rochisatin Masyawaroh binti Samsul mendapat vonis 4 bulan pidana kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.
Rochisatin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 81 jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Rochisatin kemudian membawa anaknya yang baru berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah mendapat vonis tersebut. Menurut Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, yang bersangkutan memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi.
Di dalam penjara, balita ini diberikan ruang khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tak terganggu dengan aktivitas narapidana lainnya.