Lalu, program lain berupa Koperasi Masjid 'Kebal' (Keluarga Besar Al Muttaqien) juga menjadi salah satu upaya Pemkot Bandung beserta jajaran kewilayahan dalam memakmurkan masyarakat di sekitar masjid.
Mereka mengedukasi masyarakat yang terjerat rentenir. Sebanyak 175 orang di luar anggota koperasi telah dibantu dari 28 kelompok koperasi Kebal.
Kemudian, upaya lainnya yakni sertifikasi tanah tempat ibadah lewat program Gesit atau gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah.
Program tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum atas lahan tempat ibadah yang selama ini digunakan ibadah oleh masyarakat.
Sejak program ini digulirkan tahun 2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah.***