Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Akan Dilakukan di Dua Lokasi TKP, Dimana Sajakah Itu?

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Ilustrasi rekonstruksi Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok: Pikiran Rakyat)
Ilustrasi rekonstruksi Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok: Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo telah dijadwalkan Penyidik Bareskrim Polri.

Tempat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada Brigadir J juga telah ditetapkan, yaitu di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, penyidik telah menginformasikan perihal tempat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada Brigadir J yang akan dilakukan.

Baca Juga: Detik Detik Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Hadir di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” kata Dedi mengutip dari Pikiran-Rakyat.com.

TKP pertama berlokasi di Saguling III, merupakan tempat perencanaan.

TKP yang kedua berlokasi di Duren Tiga no.46, Jakarta, merupakan tempat penembakan.

Baca Juga: Pengacara Pastikan Bharada E Hadir di Rekontruksi Bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

TKP Saguling III merupakan tempat kediaman pribadi tersangka Ferdy Sambo dan tersangka Putri Candrawathi.

Menurut hasil dari penyidikan, di rumah Saguling III inilah, tempat perencanaan penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara di TKP Duren Tiga no. 46, Jakarta, merupakan rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Jejak Ferdy Sambo Tangkap Lebih dari 5000 Orang Saat Demo Omnibus Law, Sebelum jadi Tersangka Pembunuhan

TKP Duren Tiga merupakan lokasi tempat penembakan Brigadir J. Selain itu, juga tempat skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Dedi menambahkan, akan diupayakan proses rekonstruksi  selesai dalam satu hari, dan dilaksanakan secara berurutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini