GORAJUARA — Satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Dewan Pers.
Untuk itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya tidak mengikuti UKW yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan, tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Datang Berpakaian Serba Hitam Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Benarkah Itu Putri Chandrawathi?
Anggota PWI itu banyak, kata Atal, lebih dari 20.000 orang. "Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal didampingi Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat, Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.
Atal mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar, serta tidak paham UU Pers.
Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Satu Frame Dengan Amanda Manopo, Aktor ini Sindir Arya Saloka? Singgung Soal Attitude dan Kualitas!
Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Deklarasi Palembang, jelas Atal, antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Amankan Ratusan Ton Narkoba Milik Ferdy Sambo? Simak Faktanya
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.
Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.
Artikel Terkait
Meriahkan HPN 2022, PWI Jabar Selenggarakan Reels Challenge
PWI dan IKWI Pusat Berbagi dalam Harmoni Ramadhan 1443 H
Kembali, PWI, IKWI Kota Bandung dan SMSI Bagikan Ratusan Paket Takjil Gratis
Kepala Dinas Kominfo Apresiasi Program Rutin Berbagi Takjil yang Dilaksanakan PWI Kota Bandung
Bupati dan Wali Kota Antusias Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2023