GORAJUARA,- Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecetan secara tidak hormat pada Ferdy Sambo, Jumat dini hari WIB (26/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri ini adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Baca Juga: Hasil Undian Liga Champions 2022-2023: Inter Milan Ada di 'Grup Neraka'
Sidang berlangsung sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022), dan berakhir dini hari tadi. Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis etik.
Sidang diketuai Irjen Ahmad Dhofiri dan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Irjen Ahmad Dhofiri, kepada media mengkonfirmasi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri pada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kekayaan Eiichiro Oda Tembus Angka 200 Juta Dolar AS
"Majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo," kata Irjen Ahmad Dhofiri.
Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.