GORAJUARA - Berikut informasi tentang apa itu sidang kode etik yang dijalankan oleh Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J? Simak penjelasannya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik Polri ini berlaku juga bagi seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, termasuk kasus pembunuhan Brigadir J.
Pihak Polri telah menyampaikan, jika sidang kode etik ini akan dijadwalkan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri yaitu Irjen Dedi Prasetyo.
"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022)," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang dikutip dari PMJ News pada 23 Agustus 2022.
Lantas, apa itu sidang kode etik Polri yang akan diselenggarakan Ferdy Sambo ini? Berikut penjelasannya.
Dilansir Gorajuara.com dari PortalJember.com sidang kode etik ini merupakan pedoman yang harus dipatuhi dalam menjalankan kewajiban.
Pelanggaran terhadap kode etik ini punya konsekuensi yaitu berupa sanksi administrasi bahkan pidana.
Maka dalam kode etik Polri tentu memuat pedoman apa saja yang harus dipatuhi oleh seorang polisi dalam menjalankan tugasnya.
Kode etik profesi Polri ini terdapat norma-norma baik tertulis maupu tidak tertulis yang jadi pedoman seorang pejabat Kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik Polri terhadap polisi yang melanggar kode etik profesi Polri.
Sidang kode etik Polri berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.