GORAJUARA - Berdasarkan arahan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Ibu PC, akan dimintai keterangan.
Putri Candrawathi atau Ibu PC akan dimintai keterangan oleh Tim Khusus (Timsus) dengan status sebagai tersangka.
Dengan status sebagai tersangka, Putri Candrawathi alias Ibu PC ini akan diminta hadir dan dimintai keterangan esok hari, Jum’at 26 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.
“Untuk tim sidik Timsus juga, besok meminta keterangan Ibu PC dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis 25 Agustus 2022.
“Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” tambahnya.
Menurut Dedi, permintaan keterangan pada Ibu PC merupakan arahan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Usai Periksa Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kapolri Akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
Langkah ini diambil, dengan tujuan mempercepat berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu juga perintah Bapak Kapolri, harus cepet berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan siapa yang akan mendampingi Ibu PC.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.