Gorajuara.com,-Kamis, 25 Agustus 2022, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejumlah anggota Brimob dengan senjata lengkap bersiap berjaga untuk mengamankan sidang kode etik tersebut.
Sidang kode etik Ferdy Sambo akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sidang kode etik tersebut akan digelar secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujar Dedi.
Dedi juga menyampaikan sidang kode etik nantinya hanya berfokus pada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kepergok Liburan Tanpa Putri Anne, Hingga Rumah Tangga Arya Saloka Diramal Denny Darko
"Fokus ke Pak Sambo dulu, tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari," kata Dedi.
Selain itu, Kompolnas juga akan turut menyaksikan sidang kode etik Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Spesial Kamis 25 Agustus 2022: Aquarius Harus Terima Keadaan!
"Agar tim juga berjalan secara independen dan akuntabel, tim memberikan kesempatan kepada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya sidang ini," ungkap Dedi.
"Biar betul-betul Kompolnas bisa menilai bagaimana jalannya sidang etik yang sudah kita lakukan sesuai perintah Bapak Kapolri," lanjutnya.***