Penuhi Hak Identitas Penduduk, Pemkot Bandung Serahkan KTP Elektronik di Rutan Kelas l Bandung

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:51 WIB
Pemkot Bandung Serahkan KTP Elektronik di Rutan Kelas l Bandung  (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Pemkot Bandung Serahkan KTP Elektronik di Rutan Kelas l Bandung (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyerahkan sebanyak 70 keping KTP elektronik kepada warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung.

Dari 70 keping tersebut terdiri dari 8 warga Kota Bandung dan 62 warga luar domisili Kota Bandung. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, di Rutan Kelas I Bandung (Lapas Kebon Waru) Rabu, 24 Agustus 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas l Bandung, Riko Stiven.

Baca Juga: Menggemparkan, Amanda Manopo akan Tampil Membawakan Lagunya di Malam Puncak HUT RCTI

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, salah satu kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak administrasi.

"Hak mendapatkan administrasi kependudukan KTP ataupun KK (Kartu Keluarga). Karena bagaimanapun warga binaan berhak untuk mendapatkan beberapa fasilitas, " tuturnya.

Ditambahkan Yana, dengan dimilikinya KTP elektronik, warga binaan mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan administrasi.

"Warga binaan harus memiliki KTP elektronik supaya bisa mengurus administrasi selama menjadi penghuni lapas dan setelah kembali ke masyarskat nanti," ujarnya.

Di lapas, lanjutnya memiliki kegunaan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Soal Amanda Manopo di Antara Hubungan Arya Saloka dan Putri Anne, Begini Katanya

"Ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis data penduduk yang akurat," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menerangkan, kegiatan ini dalam rangka memenuhi hak identitas penduduk.

"Ini sekaligus menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, Pada kesempatan ini, sebanyak 70 keping KTP elektronik diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung. Terdiri dari 8 warga Kota Bandung dan 62 warga luar domisili Kota Bandung," bebernya.

Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini