GORAJUARA – Kenali dan cermati Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah yang telah diluncurkan Bank Indonesia bersama Pemerintah pada hari Kamis (18/8) di Jakarta.
Secara resmi ketujuh pecahan uang TE 2022 tersebut berlaku secara resmi, dikeluarkan, dan diedarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Asa tiga inovasi aspek penguatan uang TE 2022 tersebut, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Baca Juga: She Hulk Attorney at Law, Peran Debutnya Tatiana Maslany Sebagai Makhluk Hijau Betina
Maksud dari inovasi tadi supaya uang semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta semakin sulit untuk dipalsukan.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Uang TE 2022, tetap mempertahankan gambat utama pahlawan nasional di bagian depan, juga tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora), pada bagian belakang, seperti halnya Uang TE 2016.
Sehingga uangg rupiah semakin berkualitas dan dapat dipercaya bahkan menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu, Pengeluaran dan pengedaran uang merupakan salah satu amanat Undang-undang.
Baca Juga: Hari Ini, Komisi III DPR Ajak Ketemuan Pihak-pihak yang Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J
Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan tetap menetapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Pengeluaran mata uang baru tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Karena uang yang berbentuk logam atau pun kertas yang telah dilekuarkan sebelumnya masih tetap berlaku.
Uang yang dikeluarkan sebelumnya masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.