GORAJUARA - Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa untuk Kedua Kalinya
Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memberi perintah penembakan terhadap Brigadir J, dan saat itu Ferdy Sambo berada di TKP.
Untuk memberi kesan terjadi tembah menembak di lokasi kejadian, Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir J ke tembok berkali-kali.
Kasus kematian Brigadir J semakin menunjukan titik@ terang dan nama baik Brigadir J sudah dipulihkan dari tuduhan tindakan asusila terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandtawathi.
Hari ini Kamis 11 Agustus 2022 bertempat di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Polri telah melakukan pemeriksaan perdana pada tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan," motifnya adalah tersangka Irjen Ferdy Sambo marah karena ada tindakan Brigadir J yang merendahkan harkat dan martabat istrinya, Putri Chandrawathi yang terjadi di Magelang"
" Kemudian tersangka Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk melakukan pembunuhan terjadap Brigadir J" kata Andi Rian Djajadi.
Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi.