Gorajuara.com,-Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, penyidik menggeledah 3 lokasi yang berbeda.
2 lokasi merupakan rumah dari Ferdy Sambo dan 1 lokasi merupakan rumah dari mertua Ferdy Sambo yang terletak di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, ada 6 barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
Baca Juga: Biaya Rumah Sakit Marshanda Di Amerika Belum Lunas, Raffi Ahmad Janji Bayar Semua
6 barang bukti yang ditemukan oleh penyidik seperti pakaian dan sepatu yang diduga merupakan milik dari Brigadir J.
Rumah kediaman Ferdy Sambo masih dijaga ketat oleh para personel brimob yang lengkap dengan senjata laras panjang.
Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Pada 9 Agustus 2022 malam hari.
Baca Juga: LPSK Ungkap Kondisi Terkini Putri Chandrawathi, Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai tersangka
Sudah disampaikan Kapolri Jendral Sigit Prabowo bahwa Ferdy Sambo yang mengambil senjata Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah ada terjadi tembak menembak.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, berkali-kali membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Sigit.
Baca Juga: LPSK Ungkap Kondisi Terkini Putri Chandrawathi, Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai tersangka
Disisi lain motif dari pembunuhan Brigadir J masih belum disampaikan oleh Sigit karena masih menyelidiki apa motif yang menjadi dasar peristiwa tersebut.
"Saat ini sadang dilakukan pendalaman, yang pasti ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja," kata Sigit.***