Bersamaan Viralnya Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Kasus Tragedi KM 50 Front Pembela Islam (FPI) Kembali Muncul

photo author
Arya Noor Amarsyah, Gora Juara
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:26 WIB
Ilustrasi penembakan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)
Ilustrasi penembakan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Nama Ferdy Sambo menjadi viral. Sedang hangat diberitakan di berbagai kanal media, terkait tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di kediamannya.

Bersamaan dengan viralnya Ferdy Sambo saat ini, rekaman Tragedi km 50 Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul ke permukaan.

Tragedi km 50 Front Pembela Islam (FPI) ini merupakan salah satu kasus yang ditangani Ferdy Sambo.

Baca Juga: Balita Wakili Ibunya yang Telah Meninggal untuk di Wisuda, Diiringi Tangis Haru dan Sedih

Tragedi km 50 Front Pembela Islam (FPI) merupakan bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 silam.

Ada spekulasi bahwa insiden penembakan Brigadir J berhubungan dengan peristiwa yang menewaskan 6 orang laskar FPI itu.

Dugaan ini bukan sembarang dugaan. Dugaan ini didukung dengan munculnya rekaman percakapan terakhir sebelum insiden berdarah itu terjadi.

Mengutip dari akun @kang_nyinyirin di TikTok, rekaman yang mulanya diputar di Program Narasi Trans7 itu kini banyak menarik perhatian.

Baca Juga: Kerap Tampil di Podcast, Nathalie Holscher Kini Dicibir Netizen

Terdengar dalam rekaman itu, jerit tangis seseorang, yang diduga merupakan salah seorang korban penganiayaan oleh polisi, tepat sebelum penembakan meletus.

“Tolong Pak, Pak tolong Pak! Sakit!” ujar korban, dengan jerit campur tangis yang kentara memohon ampun pada pihak kepolisian.

Irjen Ferdy Sambo ketika menangani kasus km 50, mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk ungkapkan kasus itu.

Di hadapan hukum, Sambo mengatakan bahwa tak ada unsur pelanggaran dalam penembakan enam anggota laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Junior MasterChef Indonesia Season 3: Tereliminasi di Top 9, Berikut Throwback dan Biodata Adriana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini