Rayakan HUT Kemerdekaan Indonesia, KAI Berikan Diskon Tiket Besar-besaran, Cek Harga dan Rutenya

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:13 WIB
PT KAI keluarkan sanksi blacklist penumpang pelaku pelecehan seksual dalam kereta api (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Depok)
PT KAI keluarkan sanksi blacklist penumpang pelaku pelecehan seksual dalam kereta api (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Depok)

Joni juga menyampaikan bahwa moda transportasi Kereta Api adalah solusi menghindari kemacetan di jalan dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Kelebihan naik kereta api adalah bebas macet, aman, nyaman, dan sehat. Hal tersebut dikarenakan KAI selalu memastikan perjalanan KA menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 serta perjalanan KA sudah terjadwal dengan efektif," ucap Joni dalam konferensi persnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi KAI.

Sebagaimana diketahui, bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 17 Juli 2022 telah menerapkan aturan naik kereta api menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

KAI berkomitmen hanya pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah yang dapat menikmati perjalanan bersama KAI. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyediakan layanan vaksin di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan KAI.


Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul "Diskon Tiket Kereta Api sampai Rp17.000 Berakhir 17 Agustus 2022, Ini Syarat dan Rutenya"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini