GORAJUARA - Kominfo resmikan aturan PSE, warganet ramai-ramai trendingkan tagar blokir Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kominfo mengancam akan blokir berbagai aplikasi yang masih belum daftar PSE Lingkup Privat
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Resminya aturan PSE menimbulkan berbagai reaksi dari warganet. Ada beberapa aplikasi yang telah resmi diblokir oleh Kominfo terkait aturan PSE ini.
Banyak yang kontra terhadap aturan PSE ini hingga warganet ramai-ramai menaikkan tagar blokir Kominfo.
Belum lama ini Kominfo mengatakan bahwa pihak Kominfo dapat mengintip isi pesan WhatsApp dan Gmail.
Hal tersebut lantas menimbulkan protes dari warganet, terkhusus untuk warga Twitter. Hingga tagar blokir Kominfo menjadi trending di Indonesia.
Selain WhatsApp dan Gmail Kominfo juga memblokir beberapa aplikasi. Hal itu disebabkan karena beberapa aplikasi tersebut belum mendaftarkan diri ke PSE.
Salah satu aplikasi yang telah diblokir Kominfo yaitu Paypal. Paypal adalah perusahaan penyedia layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online secara Internasional.
Baca Juga: Hasil Sementara Autopsi Brigadir J Telah Keluar, Ada Tiga Luka Tembak dan Luka Memar
Hal itu menimbulkan protes dari para pengguna Paypal, pasalnya banyak diantara mereka yang belum mencairkan uang dari aplikasi tersebut.
Timbulnya protes dari berbagai pihak, membuat Kominfo mengambil langkah baru, yaitu menerapkan kebijakan terbaru.