GORAJUARA,- Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019, definisi dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/ mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/ untuk keperluan pihak lain.
PSE terbagi menjadi dua jenis, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat.
PSE lingkup publik, diselenggarakan atau digerakan oleh instansi negara atau pemerintah. Sedangkan PSE lingkup privat diselenggarakan atau digerakan oleh pribadi atau swasta.
Untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat, wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dalam dan luar negri untuk segera mendaftar PSE lingkup privat sebelum 20 Juli 2022 lalu.
Bila tidak melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberi sanksi administratif berupa pemblokiran.
Namun, karena satu dan berbagai alasan, Kominfo memperpanjang masa pendaftaran 5 hari kerja bagi untuk segera melengkapi dokumen dan segera mendaftar PSE lingkup privat, yaitu sampai dengan 27 Juli 2022.
Baca Juga: Pamer Potret Dirinya, Putri Delina Langsung Diserbu Cibiran Netizen Hingga Gaya Pacarannya
Kominfo akan memberikan sanksi berupa pemblokiran aplikasi atau pemutusan akses.
Ada tiga manfaat bagi PSE lingkup privat jika mendaftarkan diri ke Kominfo, antara lain :
1. Kominfo dapat berkoordinasi dengan PSE
2. PSE dapat bekerjasama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia, seperti memberi edukasi literasi digital untuk memanfaatkan internet secara positi,kreatif dan produktif.
3. Pemutakhiran sistem regulasi, melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.
Selain memberikan manfaat, ada 4 hal yang ingin dicapai oleh pemerintah terkait pendaftaran PSE, antara lain :
1. Memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroprasi di Indonesia
2. Menjaga ruang digital Indonesia
3. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital
4. Mewujudkan keadilan termasuk soal pemungutan pajak karena semua aplikasi yang digunakan masyarakat yang menggunakan jaringan yang dibangun dengan pajak, memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia