GORAJUARA - Kegiatan 'Citayam Pashion Week', selain melanggar aturan undang-undang lalu lintas, juga tidak mengantongi izin.
Pasalnya, fasilitas yang digunakan untuk fashion show menggunakan zebra cross, sehingga mengganggu ketertiban umum.
"Kegiatan fashion yang dilakukan para remaja di kawasan Dukuh Atas dengan label Citayam Fashion Week tidak mengantongi izin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin.
Menurut Komarudin, pihaknya memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin. "Karena yang dilakukan oleh mereka itu awalnya sebatas mereka hanya berkumpul, nongkrong,” ujar Komarudin dikutip dari PMJ News, Sabtu 22 Juli 2022.
Komarudin menjelaskan, jika tempat tersebut oleh para remaja tersebut digunakan hanya sekadar nongkrong, itu tidak memerlukan izin. Namun aktivitas yang mereka lakukan ternyata mengundang keramaian tidak memiliki izin.
“Jadi kalau kumpul-kumpul, nongkrong, memang tidak memerlukan izin. Namun semakin ke sini kembangan, justru mereka melakukan aktivitas-aktivitas kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya, yang aktivitas itu tidak memiliki izin,” tuturnya.
Baca Juga: Girang Bukan Main! Fans Ikatan Cinta Histeris Saat Arya Saloka dan Amanda Manopo Unggah Foto Bersama
Komarudin mengatakan, semakin ke sini terus berkembang menjadi kegiatan catwalk dan sebagainya, dan menggunakan fasilitas umum dan ini sudah mengganggu.
Pihaknya, lanjut Komarudin, terus berkoordinasi dengan pemerintah kota agar kegiatan para remaja tersebut bisa ditangani bersama terkait penggunaan fasilitas publik.
“Fasilitas yang digunakan adalah fasilitas pedestrian, kemudian juga mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas fashion show," katanya.
Baca Juga: Taufik Hidayat Bakal Main Bulutangkis Lagi, Lawannya Tiga Orang
"Ini jelas melanggar aturan UU lalu lintas dan angkutan jalan, juga mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.***