GORAJUARA – Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi pada hari Jum’at, 22 Juli 2022.
Sebelumnya, unggahan Roy Suryo tersebut sempat membuat heboh publik, terutama pengguna Twitter, pada tanggal 10 Juni 2022 silam.
Meskipun Roy Suryo telah menghapus unggahan stupa mirip Jokowi dan meminta maaf, dia tetap dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Teori One Piece: Mampukah Yamato Menghadapi Admiral dalam Pertarungan Satu Lawan Satu?
Dilansir dari PMJ News oleh Gorajuara, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jum’at, 22 Juli 2022.
"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Saat memeriksa Roy Suryo, polisi menggunakan laporan yang masuk atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Di dalam pemeriksaan, Roy Suryo dikenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Polisi melibatkan 13 saksi ahli serta memeriksa 8 saksi lain ketika melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo. Lalu pihak penyidik menetapkan status Roy Suryo sebagai tersangka setelahnya.
Baca Juga: Amanda Manopo Berencana Pensiun dari Dunia Akting, Bagaimana Nasib Sinetron Ikatan Cinta?
Dilansir dari portaljember.pikiran-rakyat.com oleh Gorajuara, Roy Suryo adalah pakar telematika dan juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Roy Suryo menjabat sebagai Menpora pada tahun 2013-2014 usai Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.***